Kanal

Areal Pelayanan Publik di Riau Masih Rawan Tindak Korupsi 

PEKANBARU - riautribune : Hasil kajian pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, di area pelayanan publik yang ada di Provinsi Riau masih rentan terhadap tindakan korupsi yang berupa gratifikasi, pungutan liar maupun suap.

Kepala ORI Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri mengatakan, selama ini pihaknya selalu mengingatkan agar layanan publik menyampaikan inforamsi jelas, lengkap dan transprasan untuk menghindari terjadinya pungli, gratifikasi dan suap.

"Namun selama ini tidak diindahkan oknum sehingga praktik tersebut masih marak. Pemprov Riau sendiri padahal sudah menggandeng KPK dan Tim Saber Pungli dalam pemberatasan tindak pindana korupsi dan gratifikasi," kata Ahmad Fitri, Kamis (1/6/2017).

Dalam rangka meniadakan tindakan Pungli, gratifikasi dan suap tersebut, Ahmad Fitri, mengatakan diperlukan komitmen kuat untuk mengatasi perilaku dan tindak korupsi dalam pelayanan publik.

"Apalagi perilaku dan tindak korupsi terkadang terjadi tanpa disadari, mulai dari pemberian uang ucapan terimakasih, uang rokok ataupun sejenisnya yang sudah dianggap lumrah," tutur Ahmad Fitri. (lem/rul)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER